JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak menghilangkan kewajiban negara untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta kasus Munir.
PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Putusan itu enggak menghapuskan kewajiban pemerintah untuk membuka dokumen TPF Munir," ujar Puri saat dihubungi, Senin (20/2/2017).
Puri menuturkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.
(baca: Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi)
Meski, lanjut Puri, putusan PTUN menegaskan bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen TPF kasus Munir.
Menurut Puri, putusan PTUN lebih bernuansa politik ketimbang penegakan hukum.
Sebab, putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 memiliki asas yang kuat.
"Ini emang tricky karena kasusnya kombo antara politik dan hukum. Tapi pengadilan KIP itulah yang memiliki asas kuat," tuturnya.
(baca: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir)
Terkait putusan PTUN, kata Puri, Kontras akan mengadukan majelis hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY). Puri berpendapat persidangan sengketa informasi berlangsung tertutup.
Usai jawaban atas keberatan pemohon diberikan pada Selasa (29/11/2016), agenda persidangan langsung pada pembacaan putusan.
"Kontras mau akan laporkan hakim PTUN ke KY itu terkait kualitas hakim PTUN," kata Puri.
PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal publikasi dokumen TPF Munir.
Permohonan keberatan tersebut diajukan Kontras sebagai pihak termohon.
Selain mengabulkan permohonan Setneg, majelis hakim PTUN juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan KIP itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
Gugatan ke PTUN ini diajukan Kementerian Sekretariat Negara lantaran mengaku tak memiliki dokumen tersebut. Dengan demikian, keberadaan dokumen itu hingga kini masih tak diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.