Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Jadi Pekerja Ilegal, 179 WNA Dicegah Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 18/02/2017, 11:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mencegah 179 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada 1 Januari hingga 17 Februari 2017.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, semua WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan dinilai berpotensi jadi pekerja ilegal di dalam negeri.

"Upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal tahun ini," ujar Agung, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2017).

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi diketahui bahwa DKI Jakarta dan Batam dipilih mayoritas WNA yang tak memiliki dokumen lengkap dari berbagai negara untuk masuk ke Indonesia.

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat ada 92 WNA yang digagalkan masuk ke Indonesia. Sementara itu, sebanyak 34 WNA berusaha masuk melalui Kota Batam.

Selain Jakarta dan Batam, daerah lain yang kerap dijadikan pintu masuk WNA tanpa dokumen lengkap untuk masuk ke Indoneaia adalah Medan (25 orang), Bali (21 orang), dan Bandung (6 orang).

Pencegahan dilakukan saat berada di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara internasional.

"Diharapkan upaya ini mampu mengurangi permasalahan keimigrasian nasional dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," tutur Agung.

(Baca: Awasi Pekerja Asing, Ini yang Akan Dilakukan Ditjen Imigrasi)

Selain mencegah masuknya WNA untuk menjadi pekerja ilegal, kantor imigrasi juga menolak pemberian paspor kepada 258 WNI yang akan bekerja di luar negeri, sedangkan sebanyak 133 TKI ditolak keberangkatannya oleh kantor imigrasi karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Para WNI yang dicegah untuk berangkat, kata Agung, berpotensi menjadi korban penyelundupan manusia yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana kemanusiaan.

Kompas TV Ratusan Pekerja Asing Bermasalah di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com