JAKRTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sejumlah pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada serentak.
"Jadi untuk TPS yang memang terjadi hal tersebut, yang tidak jalankan seperti itu, yang diarahkan seperti peraturannya tentu nanti harus dievaluasi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Hadar mengatakan, petugas KPPS harus bekerja sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada. Dengan adanya temuan pelanggaran, KPU akan menyelidiki apakah pelanggaran tersebut karena kekeliruan yang dilakukan para petugas.
Jika ditemukan ada petugas yang bekerja tidak sesuai prosedur, KPU tidak akan mengikutsertakan orang tersebut untuk menjadi petugas pelaksanaan selanjutnya.
"Misalnya terbukti, di daerah mana pun itu ya. Kalau DKI kan ada putaran kedua misalnya, ya tidak bisa kami libatkan lagi," kata Hadar.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2017.
Bawaslu mencatat, untuk Provinsi DKI Jakarta ditemukan 97 kasus. Rinciannya, 26 kasus pelanggaran terkait daftar pemilih tetap (DPT), 18 kasus terkait persoalan logistik pemilu, 5 kasus keterlibatan penyelenggara, 8 kasus politik uang, dan 40 kasus kesalahan prosedur.
Untuk Provinsi Aceh ditemukan 25 pelanggaran, Provinsi Bangka Belitung 30 pelanggaran dan Provinsi Banten 68 pelanggaran. Selain itu, Provinsi Papua Barat 22 pelanggaran, Provinsi Gorontalo 14 pelanggaran, dan Provinsi Sulawesi Barat 11 pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.