Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPPS yang Melanggar Tak Dilibatkan pada Pilkada Selanjutnya

Kompas.com - 17/02/2017, 22:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKRTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sejumlah pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada serentak.

"Jadi untuk TPS yang memang terjadi hal tersebut, yang tidak jalankan seperti itu, yang diarahkan seperti peraturannya tentu nanti harus dievaluasi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Hadar mengatakan, petugas KPPS harus bekerja sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada. Dengan adanya temuan pelanggaran, KPU akan menyelidiki apakah pelanggaran tersebut karena kekeliruan yang dilakukan para petugas.

Jika ditemukan ada petugas yang bekerja tidak sesuai prosedur, KPU tidak akan mengikutsertakan orang tersebut untuk menjadi petugas pelaksanaan selanjutnya.

"Misalnya terbukti, di daerah mana pun itu ya. Kalau DKI kan ada putaran kedua misalnya, ya tidak bisa kami libatkan lagi," kata Hadar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuan pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2017.

Bawaslu mencatat, untuk Provinsi DKI Jakarta ditemukan 97 kasus. Rinciannya, 26 kasus pelanggaran terkait daftar pemilih tetap (DPT), 18 kasus terkait persoalan logistik pemilu, 5 kasus keterlibatan penyelenggara, 8 kasus politik uang, dan 40 kasus kesalahan prosedur.

Untuk Provinsi Aceh ditemukan 25 pelanggaran, Provinsi Bangka Belitung 30 pelanggaran dan Provinsi Banten 68 pelanggaran. Selain itu, Provinsi Papua Barat 22 pelanggaran, Provinsi Gorontalo 14 pelanggaran, dan Provinsi Sulawesi Barat 11 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com