Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Dokumen TPF Minur, Kontras akan Laporkan Hakim PTUN ke KY

Kompas.com - 16/02/2017, 23:30 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang sengketa informasi terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Selain itu, Kontras juga berencana untuk melaporkan majelis kepada Komisi Yudisial (KY).

"Kami masih memiliki upaya hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam waktu 14 hari ke depan. Kami juga akan laporkan majelis hakim PTUN kepada KY dalam waktu secepat mungkin," kata Putri di PTUN, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Sebagai pihak termohon, Putri menilai majelis hakim tidak melakukan proses persidangan secara terbuka.

Pasca mengajukan jawaban atas keberatan dari pihak pemohon, yakin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu, tidak ada informasi dari PTUN terkait persidangan. Agenda persidangan berikutnya langsung pada pembacaan putusan.

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

Putri mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim terkait ada tidaknya dokumen TPF Munir pada Setneg.

Menurutnya, majelis hakim salah dalam menafsirkan perkara tersebut. Putri menuturkan, Setneg berwenang untuk membantu administrasi kepresidenan. Sehingga, Setneg merupakan wakil presiden dalam urusan administrasi.

"Presiden bukan dalam kapasitas sebagai badan publik menurut UU Komisi Informasi Pusat, sehingga yang bisa wakili presiden ada Kesetariat Negara. Tapi kemudian dari pertimbangan hakim seolah sengketa informasi yang kami sampaikan ini melawan Setneg. Itu yang salah," ujar Putri.

(Baca: "Kasus Munir Bukan Semata Kepentingan Kontras, LBH, atau Keluarga")

Selain itu, Putri juga akan menanyakan kompetensi majelis hakim PTUN kepada KY. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi Publik, hakim harus memiliki kompetensi.

"Itu alasan kami ke KY. Jangan-jangan mereka tidak mengerti sengketa informasi," ujar Putri.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)

PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

 

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.

Kompas TV SBY: Saya Dianggap Terlibat Konspirasi soal Munir? Come On!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com