JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang sengketa informasi terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Selain itu, Kontras juga berencana untuk melaporkan majelis kepada Komisi Yudisial (KY).
"Kami masih memiliki upaya hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam waktu 14 hari ke depan. Kami juga akan laporkan majelis hakim PTUN kepada KY dalam waktu secepat mungkin," kata Putri di PTUN, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sebagai pihak termohon, Putri menilai majelis hakim tidak melakukan proses persidangan secara terbuka.
Pasca mengajukan jawaban atas keberatan dari pihak pemohon, yakin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu, tidak ada informasi dari PTUN terkait persidangan. Agenda persidangan berikutnya langsung pada pembacaan putusan.
(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)
Putri mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim terkait ada tidaknya dokumen TPF Munir pada Setneg.
Menurutnya, majelis hakim salah dalam menafsirkan perkara tersebut. Putri menuturkan, Setneg berwenang untuk membantu administrasi kepresidenan. Sehingga, Setneg merupakan wakil presiden dalam urusan administrasi.
"Presiden bukan dalam kapasitas sebagai badan publik menurut UU Komisi Informasi Pusat, sehingga yang bisa wakili presiden ada Kesetariat Negara. Tapi kemudian dari pertimbangan hakim seolah sengketa informasi yang kami sampaikan ini melawan Setneg. Itu yang salah," ujar Putri.
(Baca: "Kasus Munir Bukan Semata Kepentingan Kontras, LBH, atau Keluarga")
Selain itu, Putri juga akan menanyakan kompetensi majelis hakim PTUN kepada KY. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi Publik, hakim harus memiliki kompetensi.
"Itu alasan kami ke KY. Jangan-jangan mereka tidak mengerti sengketa informasi," ujar Putri.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)
PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.