Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada Fatwa MA, Fahri Yakin Angket soal Ahok Lolos di Paripurna

Kompas.com - 16/02/2017, 14:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Fahri, seharusnya pemerintah tak meminta fatwa MA sebab berpotensi mengganggu independensi pengadilan.

"Ketua MA juga sudah mengatakan bila fatwa dikeluarkan bisa mengganggu independensi yudikatif. Karena ini terkait seseorang yang sedang sidang dan jadi terdakwa. Kalau ada keputusan terhadap orang itu, bisa mengganggu," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Oleh karena itu, Fahri mengatakan, proses pengajuan hak angket akan terus digulirkan pada rapat paripurna.

(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Sebab, berdasarkan pernyataan Ketua MA, maka tak akan ada fatwa yang dikeluarkan sehingga pengajuan hak angket akan terus berlanjut.

"Jadi sudah jelas kan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah," papar Fahri.

Ia juga menilai, langkah Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dilakukan dengan adanya unsur kealpaan.

Alasannya, kepala daerah lain yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun malah diberhentikan sementara, sedangkan Ahok tidak.

"Harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah kan punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Di Istana kan juga banyak yang ahli hukum," tutur Fahri.

Fahri juga optimistis hak angket soal status Ahok akan lolos di paripurna.

"Golkar banyak jadi korban yang kadernya jadi korban, dinonaktifkan. Riau itu orang Golkar dan diberhentikan, tapi Basuki enggak, gimana?" lanjut Fahri.

Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.

Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan hari ini. Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.

Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com