JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Kamis (16/2/2017). Sedianya, Musa akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Akan diperiksa terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR.
Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.