JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (16/2/2017).
Didampingi pengacaranya, yakni Kapitra Ampera, Bachtiar tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, pukul 10.13 WIB.
"Ini pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan TPPU dan yayasan," kata Kapitra.
Dalam kasus ini, polisi mengaku menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Penyalahgunaan dana ini terkait aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Bachtiar merupakan penanggung jawab aksi tersebut.
Saat rencana aksi damai dilakukan, banyak umat Islam ingin berpartisipasi dengan menyumbang.
Namun, lantaran GNPF MUI tidak mempunyai rekening untuk menampung dana dari masyarakat, maka GNPF MUI melakukan kerja sama secara lisan untuk meminjam rekening Yayasan KUS.
(Baca juga: Bachtiar Nasir Jelaskan soal Pengumpulan Dana Aksi Bela Islam oleh Yayasan KUS)
Menurut Kapitra, tidak ada kejahatan pencucian uang yang dilakukan kliennya sebagaimana yang diperkarakan di Bareskrim Polri.
"Logika saja, pencucian uang itu apa sih? Kalau ada uang kita samarkan dari hasil kejahatan, lalu kita investasi ke tempat lain, itu baru cuci," ujar Kapitra.
"Sampai saat ini penyidik tidak bisa mencari siapa sih yang melakukan kejahatan itu sehingga uangnya sampai ke kita. Ini kan uang umat ya, ada 5.000 donasi, 5.000 donatur yang berinfak, bersedakah untuk acara bela Islam," kata dia.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Bachtiar. Sebelumnya ia juga menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) lalu.