JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, siap memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Menurut pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya itu pada pukul 10.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB, Insya Allah kami ke sana," ujar Kapitra saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).
Kapitra mengaku tidak ada kesiapan khusus bagi kliennya untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Menurut dia, tidak ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
"Apa yang mau disiapkan, orang sumbangan dari masyarakat kok. Ini kan sumbangan masyarakat, sumbangan uang umat, semua orang tahu kok itu sumbangan masyarakat. Jadi, enggak ada kesiapan apa-apa," kata dia. S
ebelumnya, Bahtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua. Uang itu dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
(Baca: Bachtiar Nasir Jelaskan soal Pengumpulan Dana Aksi Bela Islam oleh Yayasan KUS)
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya sebelumnya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.
Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.
"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.
(Baca juga: Penjelasan Polisi soal Pengalihan Uang di Rekening Yayasan KUS)