Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Berbagai Pelanggaran di Pilkada DKI Menurut PDI-P

Kompas.com - 15/02/2017, 22:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai proses pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 banyak diwarnai pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pelanggaran ini dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI-P.

"Terhadap pelangaran tersebut Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kota dan Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2017).

Trimedya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terbagi dalam beberapa jenis.

(Baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)

Pertama, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan Kartu Keluarga kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.

Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.

Ketiga, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih.

"Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Trimedya.

Pelanggaran keempat, lanjut Trimedya, adalah adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu.

Misalnya, terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS.

(Baca: Megawati Minta Hasil Pilkada DKI Dikawal)

Pengoroyokan ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Di wilayah Jakarta Pusat, juga ditemukan fakta pengusiran kepada saksi Pasangan Calon Basuki-Djarot yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.

Atas berbagai pelanggaran itu, PDI-P menilai penyelelenggraan pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih, sebagamana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.

"PDI-P Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta," ucap Trimedya.

Kompas TV Selayaknya kota megapolitan. Jakarta, juga punya permasalahan. Mulai dari masalah klasik, kemacetan, hingga permasalahan sosial, ekonomi, dan keamanan. Solusi terus dinanti warga dari para pemimpinnya. Kita kupas masalah jakarta, dan solusi nya bersama Sutiyoso mantan Gubernur DKI dan Heri budianto pengamat politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com