JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengimbau kepada seluruh pihak agar bisa menerima hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Semua pihak, kata Juri, harus memahami bahwa dalam sebuah kontestasi ada pihak pemenang dan ada yang kalah.
"Semua kontestan dan semua orang sudah paham Pilkada itu pasti pemenangnya satu. Calon kemungkinannya ada dua, menang atau kalah. Jadi kalau kalah ya harus siap terima," ujar Juri di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan penghitungan cepat atau quick count sebagai satu-satunya acuan perolehan suara pasangan calon.
Tetapi, juga menunggu hasil penghitungan oleh KPU. (Baca: Tanggapi "Quick Count", KPU Minta Masyarakat Tunggu Rekap KPUD)
"Quik count merupakan gambaran awal orang untuk mengetahui gambaran hasil pilkada atau pemilu.Tapi yang juga penting diketahui masyarakat adalah, hasilnya nanti saja, tunggu KPU menyampaikan real count yang disampaikan dan waktunya sudah ditetapkan," kata dia.
Juri menambahkan, lembaga survei yang melaksanakan perhitungan cepat itu harus mematuhi seluruh persyaratan.
Jika ada yang janggal dan dipertanyakan, metodologi dan hasil penghitungan yang dikeluarkan lembaga tersebut harus bisa diperganggungjawabkan.
(Baca: KPU DKI Minta Warga Informasikan jika Ada TPS yang Buka Tak Sesuai Jadwal)
"Mereka (lembaga tersebut) bisa bawa atau diadili oleh asosiasi di mana lembaga itu bernaung. Punya asosiasi profesi. Merekalah yang nanti akan menyidangkan. Tapi kalau meraka tak punya atau tak bernaung di asosiasi itu KPU secara independen akan memprosesnya," kata Juri.
Pemilihan kepala daerah digelar di 101 daerah. Rinciannya, 7 Provinsi akan menggelar Pilgub; 18 kota dan 76 kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.