JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada serentak 2017. Bawaslu berencana menggunakan pengawasan berbasis teknologi informasi di 101 daerah yang berlangsung pada Rabu (15/2/2017).
"Kami mengembangkan pengawasan berbasis IT. Jadi nanti panwas (panitia pengawas) di TPS (tempat pemungutan suara) dibekali dengan smartphone," kata Muhammad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Muhammad menuturkan, telepon pintar itu akan digunakan untuk merekam gambar formulir C1-KWK Plano yang memuat hasil perhitungan suara. Hal itu, kata dia, akan dilakukan di setiap TPS.
Menurut Muhammad, dengan merekam formulir itu Bawaslu dapat mengawasi data perolehan suara secara berjenjang sejak dari TPS hingga selesainya Pilkada. Ia berharap hal itu dapat menghilangkan potensi perubahan hasil pemungutan suara.
"Misalnya, suaranya 10. Naik di kecamatan tidak boleh bertukar dari 10 karena kami punya fotonya. Naik ke kabupaten kota juga tidak boleh berubah sampai ke penetapan paslon," ujar Muhammad.
Pemilihan suara akan berlangsung sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Bagi mayarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), diberikan waktu satu jam terakhir, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Diperlukan syarat tertentu bagi masyarakat yang tidak tercantum di DPT, yakni membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat atau e-KTP. Selain itu, mayarakat juga wajib membawa kartu keluarga asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.