JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengaku tidak dapat memutuskan sendiri besaran perpajakan yang diminta PT Freeport Indonesia.
Hal itu, menurut Jonan, mesti dikomunikasikan terlebih dahulu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pada prinsipnya, nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan dulu," ujar Jonan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Senin (13/2/2017).
Diketahui, PT Freeport Indonesia secara resmi memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang sebelumnya Kontrak Karya (KK).
Izin itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur izin ekspor konsentrat hanya diperuntukkan bagi perusahaan pemegang IUPK.
Seusai perubahan itu, PT Freeport Indonesia mengajukan keringanan sekaligus jaminan kepada Pemerintah Indonesia.
Salah satu keringanan itu yakni soal pajak yang sifatnya tetap, bukan fluktuatif. Jonan pun menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan terkait permintaan tersebut.
"Soal itu, nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak," lanjut Jonan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara. Menurut dia, banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait Freeport Indonesia.
(Baca: Ini Kata Sri Mulyani soal Syarat yang Diajukan Freeport Indonesia)
"Persoalannya tidak hanya pada masalah pajak. Kontrak dengan Freeport menyangkut banyak dimensi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurut mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini, apa pun syarat yang diajukan Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia harus dalam posisi yang diuntungkan guna meningkatkan penerimaan negara.
"Di sisi lain juga membela kepentingan RI. Baik dari sisi penerimaan, dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya, ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yang lain, dan juga dari sisi kewajiban mereka harus melakukan divestasi serta dari kewajiban mereka harus membangun smelter," terang Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.