Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 13/02/2017, 17:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) akan digelar pada Selasa (14/2/2017) besok.

Akan tetapi, hingga H-1, Senin (13/2/2017), belum ada nama kandidat calon dari para hakim agung sebagai pengganti Hatta Ali.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. 

Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.

"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). 

Pada tahap ini, jika ada satu nama yang memperoleh suara paling tinggi dan di atas 50 persen, maka hakim agung tersebut bisa diangkat menjadi Ketua MA.

(Baca: Ketua Komisi III Berharap Calon Ketua MA Maksimum Berusia 65 Tahun)

Namun, jika hakim agung tersebut tidak bersedia menjadi Ketua MA, maka akan dialihkan kepada kandidat calon suara terbanyak urutan kedua, dengan ketentuan calon tersebut juga memperoleh suara di atas 50 persen.

Sebaliknya, jika pada tahap pencalonan ini tidak ada satu orang hakim agung yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada tahap ini, diambil dua nama yang berada pada peringkat atas.

"Jika pada pemilihan tahap pertama ada yang suaranya 50+1 persen maka langsung jadi ketua MA, tapi kalo enggak, maka diadakan pemilihan tahap kedua calonnya yang 2 terbesar suaranya," tambah dia.

Kemudian, jika kedua calon Ketua MA mendapatkan perolehan suara dalam pemilihan putaran kedua, maka akan diadakan putaran ketiga.

Jika pada putaran ketiga hasilnya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat setelah diskors selama tiga jam.

Witanto menambahkan, pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.

Apabila hakim agung yang hadir tidak mencapai kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam.

Jika setelah penundaan selama satu jam tetapi hakim agung tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang pemilihan Ketua MA akan ditunda paling lambat satu hari.

Selanjutnya, jika pada hari berikutnya hakim agung yang hadir tetap tidak memenuhi 2/3 kuorum, maka pemilihan dapat dilakukan karena Pasal 9 ayat 4 menyebutkan bahwa, "...pemilihan dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah hakim agung".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com