JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M. Syarifuddin menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (14/2/2017) akan berlangsung secara terbuka.
Menurut dia, proses pemilihan Ketua MA selalu digelar terbuka.
"(Proses pemilihan ketua MA ) Enggak pernah tertutup," ujar Syarifuddin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Syarifuddin menjelaskan, proses pemilihan ketua MA selalu terbuka untuk umum. Proses pemilihan pun, lanjut Syarifuddin, tidak didahului dengan mekanisme pencalonan nama-nama hakim.
Selain itu setiap hakim pun tidak bisa mencalonkan dirinya sendiri melainkan harus dicalonkan oleh hakim lain.
(Baca: Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA)
"Pemilihannya kan dibuka untuk umum. Nanti langsung aja terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya ya itu (yang dicalonkan). Siapa yang nulis nama siapa kan belum tahu sekarang. jadi kalau ditanya siapa yang mencalonkan ya pasti tidak ada. Enggak bisa maju kalau enggak dicalonin," ucapnya.
Tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung.
Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48.
Sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyayangkan waktu pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 atau pada Selasa (14/2/2017).
"Apakah jangka waktu itu sudah tepat? Sangat disayangkan ini dilakukan H-1 Pilkada," kata Lalola di kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Lalola khawatir fokus masyarakat dalam mengawasi pemilihan calon ketua MA teralihkan karena euforia Pilkada. Terlebih, MA tidak mengumumkan adanya proses pemilihan jauh hari sebelumnya.
(Baca: ICW Sayangkan Pemilihan Ketua MA Sehari Sebelum Pencoblosan Pilkada)
Lalola berharap pemilihan calon Ketua MA dilakukan secara terbuka. Jika tidak, lanjut dia, akan berakibat pada penurunan kualitas MA.
"Jangan sampai ketua MA terpilih prosesnya tidak transparan dan partisipatif. Jangan sampai masyarakat cuma terima jadi," ucap Lalola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.