JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla terus mengejar aset para terdakwa kasus korupsi Bank Century di luar negeri.
Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bertandang ke Hongkong untuk mengejar aset milik dua terdakwa kasus Century yang berstatus buron, yakni Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.
Yasona berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Hongkong dan meyakinkan bahwa status hukum dua terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, putusan hakim untuk menyita aset harus segera dilaksanakan.
"Saya meyakinkan Pemerintah Hongkong bahwa (proses hukum) itu fair dalam undang-undang di Indonesia," ujar Yasona saat ditemui di Istana Presiden, Senin (13/2/2017).
Yasona juga menjelaskan bahwa dua terdakwa itu tidak hadir dalam seluruh rangkaian persidangannya. Namun, keadaan itu memungkinkan dalam hukum acara di Indonesia. Persidangan semacam itu disebut in absentia.
Dalam sidang vonis yang digelar Desember 2010 itu, hakim memutuskan Hesham dan Rafat bersalah dan dikenakan hukuman penjara 15 tahun serta penyitaan asetnya.
Menurut Yasona, hingga detik ini, keduanya tidak mengajukan banding atas putusan itu. Namun, putusan hakim tersebut sama sekali tidak digubris oleh kedua orang yang berada di luar negeri sejak lama.
"Kami laporkan juga yang dilakukan peradilan di Indonesia sudah sesuai dengan hak asasi manusia. Maka kami optimis (mendapatkan aset terdakwa)," ujar Yasona.
(Baca juga: Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK)
Yasona menegaskan, pemerintah akan melakukan apa pun demi pengembalian aset terdakwa korupsi kepada negara, termasuk perkara Century.
"Kami sadar ini perjalanan panjang. Tapi kalau kita berhenti, mereka (terdakwa) merasa menang. Padahal kelakuan mereka enggak benar secara hukum. Bayangkan Century itu sudah delapan tahun loh, kami akan kejar terus," ujar Yasona.
Untuk keterangan lengkap perjalanannya ke Hongkong, Yasona mengatakan akan segera mengeluarkan siaran pers yang lebih jelas terkait penyitaan aset perkara Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.