Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Uang, Bupati Halmahera Timur Dikonfrontasi di Pengadilan

Kompas.com - 13/02/2017, 13:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rudi mengaku tidak dapat mengingat beberapa pertemuannya dengan pemberi uang.

Hal itu dikatakan Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rudi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Saya tidak pernah menerima uang," ujar Rudi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal penerimaan uang.

Jaksa KPK kemudian mengingatkan agar Rudi tidak berbohong di depan mejelis hakim. Jaksa membacakan ancaman pidana apabila Rudi yang telah diambil sumpahnya memberikan keterangan palsu di persidangan.

Meski demikian, Rudi tetap membantah menerima uang.

Jaksa KPK kemudian menghadirkan saksi lainnya, Imran S Djumadil, di dalam ruang sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, Imran mengaku menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp 5,6 miliar kepada Rudi.

"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujar Imran.

Imran mengaku dua kali menyerahkan uang secara langsung kepada Rudi. Pemberian pertama sebesar Rp 3 miliar, dan yang kedua sebesar Rp 2,6 miliar.

"Yang terakhir di May Spa Senayan, saya bilang ke Pak Rudi, kalau bisa yang 2,6 itu dikembalikan saja kepada Abdul Khoir," kata Imran.

Tak hanya Imran, Amran yang duduk di kursi terdakwa juga membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudi Erawan.

Namun, Rudi tetap pada keterangannya sejak awal.

"Pak Rudi perlu ingat-ingat dulu, Pak Imran ajak saya di Spa Pondok Indah. Jangan sampai ada yang terlupakan," kata Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com