Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Dinyatakan Tak Terlibat Suap, KPK Ajukan Banding

Kompas.com - 10/02/2017, 16:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap.

"Sudah mengajukan banding," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017).

Menurut Ali Fikri, pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan banding adalah tidak terbuktinya Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

(baca: Dua Hakim PN Jakarta Pusat Dinyatakan Tak Terlibat Suap)

Dalam putusan, majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling tepat adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap.

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, dalam fakta persidangan tidak terungkap pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusmah akan diserahkan kepada hakim.

Sesuai keterangan Santoso, menurut majelis, uang 28.000 dollar Singapura yang diterima Santoso dari Raoul tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi.

Selain itu, meski pun terjadi pertemuan antara Raoul dan kedua hakim yang menangani perkara, dalam setiap pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan soal pemberian uang dan mengenai perkara yang sedang ditangani.

"Dengan demikian, unsur hakim yang menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Majelis hakim kemudian memilih dakwaan yang paling tepat terhadap Santoso yakni, melanggar Pasal 12 huruf b. Namun, tanpa menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 55 merupakan pasal penyertaan, di mana Santoso awalnya didakwa secara bersama-sama dengan hakim Casmaya dan Partahi.

Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani. Raoul menginginkan agar gugatan perdata terhadap kliennya dapat ditolak.

Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.

"Dalam kenyataan, putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Maka bertolak belakang dengan kesepakatan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com