JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan strategi di bidang penindakan.
Kedua lembaga berencana mensinergikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dimiliki KPK dan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK.
"Usul kami untuk sinkronisasi dan mengintegrasikan antara hasil analisis kami dengan data yang ada di LHKPN," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, nantinya PPATK juga akan memiliki akses untuk mengetahui data LHKPN.
Menurut Agus, kerja sama tersebut berguna untuk menelusuri data keuangan pejabat negara yang disembunyikan.
Agus mengatakan, PPATK nantinya dapat mencocokan, apakah pejabat negara yang sedang diperiksa benar-benar telah melaporkan semua rekening yang dimiliki.
"Begitu mereka punya akses ke LHKPN, mereka bisa lihat profile-nya seperti ini, tapi kok berbeda dengan yang ada di LHKPN. Nah, itu bisa jadi alasan untuk segera menginformasikan pada kami," kata Agus.
Sebaliknya, menurut Agus, KPK juga bisa meminta PPATK untuk menelusuri data LHKPN yang mencurigakan.
Misalnya, pejabat negara yang memiliki rekening di luar negeri, tapi tidak dicantumkan saat menyerahkan LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.