JAKARTA, KOMPAS.com — Isi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sama dengan draf putusan yang disita petugas KPK saat operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
"Isinya sama," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Menurut Agus, saat ini KPK masih mendalami bagaimana dan siapa yang membocorkan dokumen tersebut.
(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)
Namun, KPK menduga dokumen itu diserahkan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Sebelumnya, perkara uji materi nomor 129/puu/XIII/2015 tersebut telah diputus oleh hakim konstitusi. Putusan dibacakan di ruang sidang pada Selasa (7/2/2017).
Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khusus terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Awalnya, pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, dan Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
(Baca: Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat)
Dalam sidang putusan, Mahkamah memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait Pasal 36 E ayat 1. Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.
Uji materi mengenai undang-undang tersebut menjadi persoalan setelah hakim konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum menangkap Patrialis, KPK lebih dulu menangkap orang dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Ia diduga bertindak sebagai perantara suap.
Saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun, petugas KPK menyita draf putusan uji materi UU Peternakan. Setelah dicocokkan, draf itu sama dengan draf yang ada di MK.