JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja keras yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, dan kejaksaan dalam melakukan proses hukum untuk kasus korupsi dinilai sia-sia jika narapidana dapat bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya bagi penegak hukum, hal itu juga merugikan keuangan negara.
"Jika hal itu terkonfirmasi, maka hal itu sangat mengecewakan lembaga penegak hukum dan melukai publik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Ia menanggapi informasi sejumlah narapidana kasus korupsi yang bisa dengan bebas melenggang keluar dari lapas.
Menurut Febri, para penegak hukum telah berupaya maksimal dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
(Baca: Anggoro Widjojo Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur)
Di sisi lain, kerja keras tersebut telah menelan anggaran keuangan negara yang jumlahnya cukup besar.
Febri mengatakan, perbuatan yang memberikan kelonggaran atau membiarkan napi bebas dari lapas, apalagi jika ada gratifikasi, sangat mengabaikan kerja keras penegak hukum.
"Tidak hanya membuang energi, tapi juga membuat tidak maksimalnya penggunaan uang negara, hanya karena ulah beberapa oknum," kata Febri.
Dalam laporan investigasinya, majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
(Baca: Selain Anggoro, Dua Terpidana Korupsi Lain Akan Dipindahkan)
Sementara itu, terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan, akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua koruptor lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.