Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Masih Ada Tiga Masalah yang Harus Diselesaikan KPU

Kompas.com - 07/02/2017, 18:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa masalah yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Menurut Yoedhi, ada tiga persoalan yang harus segera diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yakni terkait sengketa pilkada, aksesibilitas dan daftar pemilih tetap (DPT).

"Ada beberapa persoalan yang menurut kami harus menjadi perhatian karena berpotensi menghambat kesuksesan pilkada serentak," ujar Yoedhi dalam rapat koordinasi kesiapan terakhir penyelenggaraan pilkada serentak 2017 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Yoedhi menuturkan, saat ini ada 14 daerah yang masih memiliki masalah sengketa pencalonan. Beberapa daerah tersebut antara lain di Papua Barat, Aceh dan Kabupaten Pati.

Jika tidak diselesaikan, kata Yoedhi, maka sengketa tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Persoalan kedua terkait aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS). Sampai saat ini masih ada TPS di rumah sakit yang belum terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan data Kemenko Polhukam, di Jakarta masih ada 170 rumah sakit yang belum disiapkan pembangunan TPS.

Sementara hanya ada tiga rumah sakit yang sudah disiapkan, yakni RSUD Koja, RS Cipto Mangunkusumo dan RS Pantai Indah Kapuk.

"Saya sudah menyarankan hal itu diperhatikan oleh KPUD DKI Jakarta. Termasuk juga di daerah lain," kata Yoedhi.

Masalah ketiga terkait warga masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pentingnya masa tenang sebelum pilkada serentak dipatuhi oleh semua pihak agar penyelenggara pemilu bisa mengetahui secara pasti jumlah orang yang belum masuk DPT.

"Kami sarankan jangan sampai ada kegiatan apa pun pada masa tenang agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mendata jumlah orang yang belum masuk DPT," tuturnya.

(Baca juga: KPU Optimistis Pilkada Digelar Serentak di 101 Daerah)

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya akan segera merespon tiga permasalahan tersebut.

Dia juga mengatakan, setiap orang yang belum terdaftar dalam DPT tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Orang tersebut bisa mendatangi TPS tempat dia tinggal sesuai KTP, satu jam sebelum waktu pemilihan ditutup.

"Jadi yang belum terdaftar tetap bisa memilih di TPS-nya masing-masing dengan membawa e-KTP atau surat keterangan," ujar Hadar.

Kompas TV Ingin Pilkada Makin Mutakhir, Kemendagri Adakan Rakornas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com