JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
Permohon uji materi ini teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.
(baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)
Secara garis besar, pemohon menginginkan agar impor daging sapi atau olahannya dapat dilakukan jika satu seluruh wilayah dalam satu negara telah dinyatakan bebas dari penyakit (atau sistem negara).
Sementara UU yang berlaku saat ini, impor bisa dilakukan dari satu wilayah dalam satu negara, meskipun di wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit (sistem zona/wilayah).
Oleh karena itu, pada pasal 36 E ayat 1, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa frase“ atau zona dalam suatu negara” bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan kata lain, pasal tersebut tidak mengikat selama masih ada frasa "atau zona dalam suatu negara”.
(baca: Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat)
Adapun bunyi Pasal 36E ayat 1 UU No 41/2014, yakni "dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan".
Namun dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017), Mahkamah memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait pasal 36 E ayat 1.
Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.
"Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya majelis mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.