Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Tak Berdaya Hadapi "Hoax" di Media Sosial

Kompas.com - 07/02/2017, 14:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita fitnah dan bohong di media sosial, yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah serentak 2017, seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu.

Namun, dengan sumber daya terbatas, Bawaslu dinilai tidak berdaya menindak peredaran berita hoax yang saat ini sangat masif.

"Apa yang dilakukan pengawas pemilu sangat tidak dapat menjangkau dan menindak berita bohong itu," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Akibat ketidakberdayaan Bawaslu, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh berita hoax di media sosial justru melapor ke kepolisian.

Namun, Masykurudin menilai bahwa kepolisian juga kewalahan dalam mengantisipasi dan menangani peredaran berita hoax.

"Jangankan pengawas pemilu, kepolisian saja masih butuh waktu untuk menemukan siapa penyebar berita hoax itu," kata Masykurudin. 

Ia menilai, ketidakmampuan Bawaslu hingga aparat kepolisian dalam menindak berita hoax terkait Pilkada karena belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai masalah itu.

Oleh karena itu, menurut dia, fenomena yang terjadi pada Pilkada 2017 ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.

"Bagaimana sih sebenarnya ketentuan berkampanye melalui medsos dan yang paling penting adalah bagaimana cara menindaknya jika ada informasi fitnah atau hoax. Pihak-pihak mana yang harus dilibatkan dan metode mana yang harus dilakukan. Itu harus clear betul di UU sehingga nanti KPU dan Bawaslu menjalankannya enak," ujar Masykurudin.

Kompas TV Saring Sebelum Sharing Untuk Cegah Hoax- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com