JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat harus berhati-hati jika ingin mengunggah status mengenai pemilihan kepala daerah pada masa tenang pada 12-14 Februari 2017 mendatang.
Jangan sampai status yang diunggah berisi ajakan kampanye atau memilih calon tertentu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, larangan untuk kampanye di masa tenang juga berlaku di media sosial.
Larangan ini tak hanya berlaku bagi akun resmi pasangan calon, namun juga seluruh relawan, pendukung, hingga masyarakat secara keseluruhan.
"Kalau statusnya mengarah kepada nomor urut, menyampaikan visi misi, dan mengajak memilih Paslon tertentu, maka bisa ditindak," kata Masykurudin, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Masykurudin mengatakan, Bawaslu bisa bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polri untuk mendeteksi akun-akun yang berkampanye pada masa tenang.
Ia mengakui, Bawaslu akan kesulitan apabila harus memanggil dan menindak satu per satu setiap akun yang melanggar aturan.
Namun, ia menilai, Bawaslu bisa menerapkan cara yang lebih praktis.
"Misalnya, Bawaslu bisa mempublikasikan saja, ini loh daftar akun akun yang melanggar aturan," ujar Masykurudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.