JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Gelar perkara akan dilakukan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rabu (8/2/2017), di Gedung BPK, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Besok di BPK," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017).
Adi mengatakan, kegiatan ekspose dilakukan untuk menentukan kerugian negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara umumnya dilakukan untuk melihat sejauh mana penyidikan berjalan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan.
Berkaitan dengan temuan yang ada, akan ditentukan apakah perlu ada penambahan pemeriksaan atau dianggap cukup.
"Atau ada langkah-langkah hukum lainnya yang harus diambil, jadi masih seputar pembahasan," kata Boy.
Kasus ini terkait anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka.
Ada laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah yang sebelumnya dilaporkan sebagai dana bansos tersebut.
Penyidik sebelumnya memeriksa mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus Kwarda Pramuka.
Sylvi mengatakan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan.
Namun, pihaknya telah melakukan audit. Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI.
Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.