Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Mediasi dalam Penanganan Kasus Penistaan Agama Menuai Pro-Kontra

Kompas.com - 06/02/2017, 18:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja KUHP Komisi III DPR dengan sejumlah tokoh agama dan pemerintah yang membahas tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama menuai pro dan kontra.

Sebab, salah satu tokoh perwakilan agama mengusulkan agar penyelesaian tindak pidana tersebut diawali dengan proses mediasi.

"Kami harap proses penanganan kasus pidana ini bisa dilakukan mediasi lebih dahulu," ujar Yanto Jaya selaku perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonedia, saat RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Agustinus Ulahayanan. Ia menilai semestinya penyelesaian kasus penistaan agama bisa diselesaikan lewat mediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke jalur hukum.

"Penyelesaian jangan cuma lewat jalur hukum mestinya. Bisa didahului mediasi karena negara kita kan menekankan persaudaraan," kata Agustinus.

Agustinus juga mengusulkan agar pelaporan kasus penistaan agama dilakukan oleh organisasi keagamaan masing-masing supaya tidak semua orang bisa dengan seenaknya melaporkan.

Dia mengkhawatirkan jika semua orang berhak melaporkan maka makna penistaan mengalami bias makna.

"Agama itu lembaga, bukan individu. Kalau pemeluk agama merasa dirugikan, datangi lembaganya, kalau perlu diadukan ya diadukan. Supaya tidak setiap orang tak seenaknya mengambil langkah tak jelas," ujar Agustinus.

Namun, masukan dari dua perwakilan umat beragama tadi ditolak oleh perwakilan dari pemerintah, Muladi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman.

Muladi mengatakan, penistaan agama merupakan tindak pidana yang berat di Indonesia yang notabene negara yang religius.

"Pada dasarnya dalam pidana tidak dikenal istilah mediasi kecuali di peradilan anak. Ditambah melihat aspek religiusitas di masyarakat Indonesia itu tinggi, jadinya masuk pidana berat," kata Muladi.

Karena itu, kata Muladi, saksi ahli dalam kasus penistaan agama harus benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pendapatnya.

Terlebih, Muladi menyampaikan, dalam sejarah kasus penistaan agama di Indonesia, belum pernah ada yang lolos dari jerat hukum.

Sedangkan Benny Harman menambahkan, memasukkan unsur mediasi dalam penyelesaian tindak pidana jelas suatu hal yang tidak memungkinkan. Menurut Benny, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Ia menuturkan, agar tak menjadi bias dalam penindakannya, makna dan indator penistaan agama perlu didetailkan dalam bagian penjelasan pasal tersebut di KUHP baru.

"Bisa didetailkan nanti diindikator dalam bagian penjelasan. Misal, bisa dikatakan penistaan bila menghina dan menista simbol dari agama tersebut, nanti didetailkan lagi mana yang termasuk simbol," kata Benny.

Benny juga menolak usulan pelaporan penistaan agama diserahkan ke organisasi agama. Sebab, bisa berbeda-beda pula pandangan masing-masing organisasi dalam satu agama.

"Prinsipnya jangan sampai polisi menindak seseorang yang diduga menista agama karena desakan organisasi agama. Polisi harus menindak berdasarkan hukum positif negara, bukan karena tekanan masa, bukan karena organisasi," ujar Benny.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com