Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Masih Harus Bayar Mahal untuk Dapatkan Air Bersih"

Kompas.com - 05/02/2017, 17:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sebelumnya UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Saat ini, RUU SDA diketahui masuk ke dalam prolegnas prioritas 2017.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun mendesak pemerintah dan DPR memperhatikan beberapa hal terkait pengelolaan air yang berpihak pada hak sosial masyarakat dalam pembahasan RUU SDA.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Muhammad Reza mengatakan, praktik pengelolaan sumber daya air saat ini masih mementingkan aspek ekonomi dan ekploitasi tanpa memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat.

"Kita tidak bisa menyangkal kenyataan masyarakat harus bayar mahal untuk dapatkan air bersih. Tentu saja air dipandang sebagai barang ekonomi. Dengan pandangan seperti itu kepemilikan hak kelola air oleh swasta dibenarkan," ujar Reza dalam diskusi terkait RUU SDA di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Melihat praktik komersialisasi yang mengkhawatirkan, Reza meminta pembahasan RUU SDA oleh pemerintah dan DPR dilakukan secara terbuka untuk menhindari terjadinya legalisasi praktik eksploitasi air lewat undang-undang.

Dia juga mendesak pertimbangan MK dijadikan sebagai landasan dalam membahas RUU SDA.

MK menekankan bahwa fungsi pengelolaan air oleh negara dilakukan pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 tercantum bahwa air adalah hak publik yang dimiliki oleh masyarkat. Dengan demikian negara harus memegang hak penguasaan atas air secara penuh.

Selain itu konsep hak guna air untuk kepentingan ekonomi harus sejalan dengan res commune (hak publik) dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

"Biaya operasional dan biaya modal pengelolaan air tidak boleh dibebankan ke masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah harus paham soal tafsiran putusan MK terkait pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 bahwa pengelolaan air tidak boleh berlandaskan pada komersialisasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti lingkungan hidup dari Center for Research on Environment, Appropriate Technology dan Advocacy (CREATA) Wahyu Perdana mengatakan, ada dua pendekatan yang harus diterapkan dalam pembahasan RUU SDA.

Pertama, sumber daya air harus dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia. Wahyu mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang tidak meletakkan air sebagai hak.

Kedua, soal partisipasi publik dalan pembahasan RUU SDA. Wahyu menuturkan partisipasi publik penting untuk memastikan peraturan perundang-undangan berpihak pada kepentingan publik.

"Dua pendekatan itu yang harus menjadi perhatian masyarakat dan DPR dalam pembasan RUU SDA," ujar Wahyu.

Kompas TV Kondisi Air di Cilincing Tak Layak Konsumsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com