JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian tidak mendengar adanya pengakuan soal penyadapan.
Pada persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak pengacara tidak menyebut bahwa mereka punya bukti rekaman sadapan perbincangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.
"Soal penyadapan yang dilakukan yang dalam persidangan pun kami tidak melihat ada kata-kata sadap," ujar Martinus, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Meski demikian, polisi akan mencermati hal yang disampaikan oleh SBY soal dugaan penyadapan itu.
Polisi akan mengkaji apakah informasi itu ada hubungannya dengan bukti-bukti baru.
Martinus mengatakan, harus dipahami juga bahwa informasi yang beredar belum tentu sifatnya fakta.
"Apa yang terjadi di ruang sidang itu menjadi masukan informasi bagi kami. Kami akan telusuri, pelajari, dan cermati," kata Martinus.
Martinus enggan mengungkap cara polisi menelusuri kebenaran penyadapan sebagaimana yang disampaikan SBY.
Polisi, kata dia, harus memastikan bahwa informasi itu valid sebelum bisa ditindaklanjuti.
Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf.
Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu.
SBY kemudian merasa dirinya telah disadap.
Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.
Menurut SBY, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.