JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang diduga mengetahui perkara suap antara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Rolls-Royce, Jumat (3/2/2017).
Keduanya adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo yang merupakan eks anak buah Emirsyah Satar di Garuda Indonesia.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saat Emirsyah Satar menjabat Dirut Garuda Indonesia, Hadinoto menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service di maskapai penerbangan pelat merah itu.
Dia lalu menjabat Direktur Operasional Citilink Indonesia sebelum mengundurkan diri pada akhir Desember lalu.
(Baca: Siapa Soetikno Soedarjo, Salah Satu Tersangka Kasus Suap Emirsyah?)
Sementara Agus Wahjudo pernah tercatat sebagai Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.
Pasca-penetapan Emirsyah sebagai tersangka, Hadinoto dan Agus dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah itu disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyidikan.
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.