JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, fraksinya belum bisa berkomentar banyak mengenai pengajuan hak angket oleh Fraksi Partai Demokrat.
Hak angket tersebut diusulkan Demokrat terkait penyadapan terhadap sang Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat isi drafnya seperti apa. Kan harus tahu dulu alasannya apa," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).
Ia menyatakan, hak angket baru memiliki alasan kuat bila ternyata data yang dimiliki kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penyadapan berasal dari badan keamanan dari pemerintah, seperti Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kalau data soal penyadapan tidak berasal dari situ (BIN), ya agak susah dibilang hak angket. Kalau ada dugaan ke sana, bisa saja dibawa ke hak angket," ujar Desmond.
Ia menambahkan, mungkin saja Demokrat menemukan adanya langkah yang dilakukan lembaga keamanan pemerintah. Jika demikian, Desmond menilai wajar bila Demokrat mengusulkan hak angket.
"Tadi Benny Harman (Politisi Demokrat) juga telepon saya soal itu. Saya bilang ya silakan. Kalau rasional ya kami dukung. Makanya kami mau lihat dulu draf hak angketnya," kata Desmond.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2017).
(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)
Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Benny mengatakan, dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan.
Ia menegaskan bahwa tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.
(Baca juga: SBY: Ada Bukti Percakapan dengan Ma'ruf Amin, Itu Sebuah Kejahatan)