JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu terkait penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Awalnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.
(Baca: MA Tolak PK yang Diajukan KPK atas Praperadilan Hadi Poernomo)
KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Agung justru menganggap putusan PN Jaksel atas praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo tidak tepat.
Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan KPK.
(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)
Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak boleh memasuki materi perkara.
Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami sidik tersebut," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.