Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Dugaan Penyadapan Diusut, Ini Tanggapan Polri

Kompas.com - 02/02/2017, 13:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepolisian proaktif untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya.

SBY merespons klaim tim pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai kepemilikan bukti percakapan antara SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menganggap, kebenaran atas informasi yang beredar soal dugaan penyadapan itu belum bisa dipastikan.

"Saya pikir sumber masalahnya harus didalami dulu. Kok bisa ada penyampaian informasi merujuk pada media. Validitasnya bagaimana?" ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

(Baca: Penyadapan Bukan Delik Aduan, SBY Minta Penegak Hukum Bergerak)

Boy mengatakan, pihaknya akan mencermati perkembangan informasi yang ada, sebelum menyimpulkan itu merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Saat ini, polisi masih akan memastikan validitas data dan bukti yang dijadikan dasar Ahok beserta pengacaranya. Polisi belum memiliki dugaan adanya penyadapan. 

"Kalau menduga adanya proses itu (penyadapan), rasanya lompatannya terlalu jauh," kata Boy.

Boy meminta pihak Ahok memperjelas bukti percakapan yang dimiliki. Jika bukti itu berupa rekaman sadapan ataupun transkrip sebagaimana yang diduga SBY, polisi akan menentukan langkah selanjutnya.

"Yang perlu diklarifikasi sumber awal dulu. Mereka yang pertama kali sampaikan informasi perlu perjelas tentang apa," kata Boy.

Sebelumnya, SBY menganggap, dalam konstitusi mana pun, penyadapan tanpa adanya izin pengadilan merupakan tindakan ilegal.

Presiden keenam RI itu beranggapan, kasus yang menimpanya dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

(Baca: SBY: Sekarang "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum dan Presiden)

“Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” kata SBY.

Informasi percakapan itu terungkap saat persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (31/1/2017).

“Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan (transkrip), sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi percakapannya. Ini karena mereka mengatakan punya transkrip,” kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com