Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Pertanyakan Rekonsiliasi Kasus Semanggi-Trisakti

Kompas.com - 02/02/2017, 13:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mempertanyakan langkah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo terkait opsi rekonsiliasi untuk menuntaskan kasus penembakan Semanggi dan Trisakti.

Menurut Desmond, opsi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus undang-undang yang mengatur rekonsiliasi dalam penyelesaian permasalahan hukum.

"Kalau opsinya rekonsiliasi lantas kan kami bertanya, ini parameternya apa, karena landasan hukumnya kan enggak ada. Ini kan enggak bisa begitu," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).

Ia menambahkan, selain tak memiliki dasar hukum, opsi rekonsiliasi punya konsekuensi yang harus dipenuhi Pemerintah.

(Baca: Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik)

Pertama, Pemerintah harus memikirkan pihak penengah yang menyampaikan usulan rekonsiliasi kepada kedua belah pihak. Hal itu, kata Desmond, sangat sulit.

 

Sebab pihak tersebut harus bisa merepresentasikan pihak korban dan pelaku. Jika Pemerintah memaksakan rekonsiliasi tanpa persetujuan korban, itu merupakan sebuah bentuk ketidakadilan.

Kedua, lanjut Desmond, rekonsiliasi mengharuskan Pemerintah memberi kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Ia pun mempertanyakan kesanggupan Pemerintah menyiapkan anggaran untuk memberikan kompensasi.

"Jadi saya mempertanyakana ini. Saya hormat kepada Pak Wiranto dan Pak Prasetyo. Tapi kalau kebijakan yang diambil seperti ini ya gimana," lanjut Desmond.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sulitnya mencari fakta, bukti, dan saksi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu menjadi salah satu alasan pemerintah memilih jalur non-judicial sebagai langkah penyelesaian.

(Baca: Kebijakan Penuntasan Kasus Trisakti dan Semanggi Dinilai Bias Politik)

Sementara, banyak pihak menginginkan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

"Siapapun yang menangani kasus ini akan menghadapi kesulitan untuk membawa perkara dengan pendekataan judicial. Ini sudah lama terjadi. Kemudian untuk mencari fakta dan bukti, saksi juga sulit," kata Prasetyo, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ia menambahkan, rencana ini juga telah dikomunikasikan dengan Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com