JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Ia akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Infonya minggu depan ada pemanggilan untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Namun, Boy belum dapat memastikan hari apa pemeriksaan akan dilakukan. Panggilan tersebut merupakan panggilan pertama setelah Rizieq dijadikan tersangka, Senin (30/1/2017) lalu.
"Harinya belum ada info lagi dari penyidik," kata Boy.
(Baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila)
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Jawa Barat. Ia dijerat Pasal 154a dan 320 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Total saksi yang telah dihadirkan selama beberapa kali gelar perkara sebanyak 18 orang.
(Baca: Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pancasila, Ini Kata Rizieq)
Yusri pun memastikan video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli. Meskipun dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan, orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya.
Selain itu, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi. Keterangan yang menguatkan bukti rekaman tersebut juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.