JAKARTA, KOMPAS.com - Poin mengenai pengawasan terhadap hakim konstitusi menjadi salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan antara Komisi III DPR dan para hakim konstitusi, Selasa (31/1/2017).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menolak lembaganya diawasi karena dikhawatirkan MK akan menjadi subordinat.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menilai MK tetap perlu diawasi oleh lembaga eksternal.
Namun, pengawasan tersebut hanya menyangkut perilaku hakim, bukan menyentuh soal putusan majelis.
"Kalau mereka cuma diawasi dari dalam, ya sama lah kayak Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, kan enggak ada efeknya. Pengawasan dari luar, dong," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)
"Cuma, harus kita sepakati dalam undang-undang itu bahwa (pengawasan) tidak soal putusan. Kalau putusan itu kan mahkota dari hakim," sambungnya.
Trimedya meminta para hakim konstitusi untuk membuka diri. Sebab, mereka cenderung resisten terhadap kata-kata "pengawasan".
Sebab, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi dianggap sangat penting.
Untuk mengawasi persoalan etika, menurut Trimedya, dibutuhkan sejenis badan pengawas di luar MK.
"Jadi kami tetap meminta kepada MK, mereka instrospeksi diri dan membuka diri, lah," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Wacana mengenai badan pengawas hakim konstitusi di luar MK berkembang seiring dengan keinginan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Perihal pengawasan yang tujuannya menjaga kualitas para hakim sedianya juga diatur dalam UU tersebut.
Menurut Arief, adanya pengawasan seakan memunculkan adanya tingkatan antara MK dan lembaga pengawasan tersebut.
"Nanti kalau diawasi, subordinat, kami (MK) yang di bawah," kata dia.
(Baca: Para Mantan Hakim MK Usulkan Pertemuan Presiden, Ketua MK, Ketua MA, dan Ketua DPR)
Menurut Arief, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.
Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK.
Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK. "Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.