Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Fatwa Penistaan untuk Ahok Tak Dibuat Terburu-buru

Kompas.com - 01/02/2017, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan proses pembahasan pendapat dan sikap keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tidak beralasan," kata Masduki lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Dia mengatakan proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran.

Sifat tidak tergesa-gesa, kata dia, juga berlaku untuk Surat Teguran MUI DKI untuk Ahok pada 9 Oktober 2016 dan mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.

(Baca: SBY: Silakan Tanya MUI Apa Sikap Keagamaan Lahir di Bawah Tekanan SBY)

Surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tersebut, kata dia, tidak bertentangan tapi saling mendukung.

Rapat dalam penetapan sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia disebutnya juga sudah kuorum, sesuai peraturan.

Masduki menggungkapkan pada rapat Komisi Fatwa yang membahas kasus Ahok itu, hadir Ketua MUI yang membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa.

(Baca: Kata Ahok, Telepon antara SBY-Ketua MUI Diketahui dari Media)

Bahkan, lanjut dia, hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir.

Hadir pula akademisi dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain.

"Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan," kata dia.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com