JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, merasa tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan.
Menurut Maqdir, tuntutan jaksa untuk pencabutan hak politik terhadap Irman melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya kira ada kekeliruan dari teman-teman jaksa penuntut umum mengartikan hak yang bisa dicabut," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut Maqdir, hak yang bisa dicabut menurut undang-undang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak dasar atau hak asasi manusia. Sementara, hak politik, menurut Maqdir, didapatkan oleh seseorang sebagai hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Maqdir, pencabutan hak-hak tertentu seharusnya dilakukan terhadap hasil yang diperoleh terdakwa dari suatu perbuatan pidana.
"Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik, meski pun hak politik dicabut hanya tiga tahun," kata Maqdir.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik bertujuan untuk melindungi publik dari fakta dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin.
Pencabutan hak politik menghindari terjadinya salah pilih dan melindungi masyarakat agar tidak dikhianati oleh pemimpin yang dipilih.
Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan jabatan Irman Gusman sebelumnya yang merupakan senator yang dari daerah Sumatera Barat. Menurut jaksa, saat memilih wakil daerahnya, warga Sumatera Barat tentu menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi.
Selain itu, pencabutan hak politik adalah pidana tambahan yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Irman Gusman Dicabut)
"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata jaksa Arif Suhermanto.
Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
(Baca: Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara)
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.