JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengakui pernah bertemu dengan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelum bertemu, menurut Basuki, ada beberapa aturan yang diminta Patrialis.
Basuki mengatakan, Patrialis hanya mau bertemu dengan orang yang bukan sebagai pihak yang sedang beperkara. Kedua, Patrialis tidak memperbolehkan Basuki membicarakan soal uang saat bertemu.
"Ketiga, saya tidak boleh bawa tas," ujar Basuki di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis Secara Tidak Hormat)
Menurut Basuki, pertemuan tersebut terjadi sangat singkat. Kepada Patrialis, ia hanya menanyakan seputar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tidak kunjung diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dia hanya bilang, 'Ya coba nanti, lihat saja'," kata Basuki.
(Baca:Istana: Pengalaman Penunjukan Pak Patrialis Jangan Terulang Kembali)
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.