JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Firza Husein di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Firza ditahan setelah ditangkap pada Selasa (31/1/2017).
"Firza ditahan dalam kasus makar karena mempersulit proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).
Martinus mengatakan, Firza sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Firza tidak memenuhi panggilan itu.
(Baca: Firza Husein Dibawa ke Mako Brimob Terkait Kasus Dugaan Makar)
Akhirnya, polisi melakukan upaya paksa dengan menangkap Firza di kediaman keluarganya.
"Ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan," kata Martinus.
Firza dan para tersangka kasus makar lain ditangkap pada 2 Desember 2016. Namun, saat itu polisi tidak menahan Firza.
Firza Husein disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Polisi mengindikasikan adanya aliran dana untuk makar melalui Firza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.