Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Diduga Anggota ISIS Ditangkap Polisi Malaysia

Kompas.com - 01/02/2017, 08:08 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia ditangkap kepolisian Malaysia karena diduga terlibat kegiatan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

WNI yang belum diungkap identitasnya itu digerebek bersama dua orang lainnya.

"Dua dari tiga tersangka merupakan anggota keamanan. Salah satunya adalah orang Indonesia, 37 tahun, yang ditangkap di Kuantan pada 27 Januari 2017. Dia bekerja sebagai penjaga keamanan di Malaysia Airlines," ujar Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar dalam sebuah pernyataan pers sebagaimana dikutip Antara, Selasa (31/1/2017).

Khalid mengatakan WNI itu mempunyai koneksi ke militan ISIS Malaysia yang berjuang di Suriah. Dugaan itu mengacu pada catatan perjalanan yang mengungkap bahwa dia pernah pergi ke Turki pada 2013.

(Baca: Paham ISIS Masuk Kemendagri)

Petugas dari Bukit Aman Cabang Divisi Khusus Kontra Terorisme yang melakukan penggerebekan pada 27 hingga 29 Januari telah menyita senapan angin-lembut dan tiga volume Tarbiyah Jihadiyyah, buku yang diyakini terkait dengan ISIS dan Al Qaeda, dari tersangka WNI.

"Kami menemukan rencana tersangka akan membawa istrinya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS sana," ujar Khalid.

Tersangka kedua warga Malaysia berusia 32 tahun, adalah seorang penjaga keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dia juga ditahan di Kuantan, ibukota Pahang, pada 27 Januari 2017.

"Kami menyita Trusty PM 4 senapan dari tersangka. Tersangka juga memiliki rencana untuk pergi ke Suriah," katanya.

Tersangka terakhir, warga Malaysia berusia 38 tahun, ditahan di Kuala Lumpur pada 29 Januari 2017.

(Baca: Batal Gabung ISIS, Keluarga Eks Pejabat Kemenkeu Dititipkan di Dinsos)

Khalid mengatakan tersangka telah mengancam untuk menyerang departemen mufti di Negri Sembilan karena mereka mengklaim bahwa departemen itu tidak mengikuti ajaran Islam.

"Dia juga mengancam akan mengebom beberapa lokasi di Kuala Lumpur," kata Khalid.

Semua tersangka ditahan di bawah Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) Act 2012 (Sosma).

Mengacu pada Sosma, polisi Malaysia dapat menahan tersangka selama 28 hari dan menahan perwakilan hukum selama dua hari.

Penangkapan terakhir menambah daftar tersangka yang ditahan untuk kegiatan militan terkait dengan ISIS.

Lebih dari 250 orang telah ditangkap di Malaysia untuk kegiatan tersebut antara tahun 2013 dan tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com