Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Kompas.com - 31/01/2017, 20:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Anton menyebutkan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti.

"Adanya pelapor, saksi, saksi ahli, dan video. Bahkan, saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka," kata Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Anto menyebutkan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Rizieq. Setelah itu, penyidik akan mengonfrontasi Rizieq dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

"Karena pada saat penayangan video pertama yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. (Pemanggilan terdekat) minggu depan mungkin," ujar Anton.

Anton menuturkan, hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan. Menurut Anton, penahanan dapat dilakukan bila Rizieq terindikasi menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Penetapan tersangka Rizieq merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Sukmawati Soekarnoutri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila.

(Baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila)

Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut, "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. Rizieq dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.

Kompas TV Rizieq Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com