JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY). Surat tersebut terkait permintaan MK agar KY mengirimkan perwakilan untuk pembetukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pembentukan MKMK ini guna mendalami dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Patrialis Akbar, hakim Konstitusi yang ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) lalu.
"Dari kemarin kami sudah ada komunikasi dengan KY, kami sudah mengirim surat dan ketua atau Sekjen KY sudah berkomunikasi dengan Sekjen MK," ujar Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
MKMK terdiri atas lima orang dengan komposisi satu orang hakim konstitusi, satu orang Anggota Komisi Yudisial (KY), satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar bidang ilmu hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
Hingga saat ini, sudah ada empat nama yang terkonfirmasi masuk menjadi MKMK.
(Baca: Mundur, Patrialis Akbar Dianggap Sangkal Pembelaan Sendiri)
Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.
Menurut Arief, dengan sudah dikirimkannya surat dari MK, maka pembentukan Majelis Kehormatan tidak akan memakan waktu lama.
Pihaknya hanya menunggu kepastian dari KY terkait siapa komisioner KY yang akan ditunjuk.
"Kalau sore ini di KY diadakan rapat, sehingga malam hari ini kami (MK) sudah memperoleh nama (perwakilan KY), besok pagi seluruh anggota majelis kehormatan (MKMK) kami undang," ujar Arief.
Pergantian Patrialis
Pembentukan MKMK menjadi hal penting karena merupakan prosedur dalam proses pergantian hakim konstitusi Patrialis Akabar.
Dalam prosesnya, MKMK akan mendalami dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. Jika terbukti, MKMK akan mengirim surat rekomendasi bahwa Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat. Rekomendasi itu disampaikan ke MK.
Setelah itu, barulah MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengganti Patrialis.
(Baca: Menkumham: Mundurnya Patrialis Percepat Proses Seleksi Hakim MK)
Menurut Arief, dengan adanya pernyataan pengunduran diri dari Patrialis maka proses pergantiannya bisa lebih cepat.
"Ya itu akan lebih mempermudah karena tidak melalui pemeriksaan pemeriksaan yang berbelit-belit termasuk memeriksa Hakim terduga dan mencari saksi-saksi, karena kalau sudah ada pengunduran diri bisa saja cukup MKMK hanya sidang satu kali sudah selesai," kata Arief usai gelaran rapat bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat lantai 4 gedung MK, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).