JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (30/1/2017).
Selain memperkenalkan struktur kepengurusan partai, Idaman juga meminta saran dari para Komisioner KPU jelang verifikasi parpol yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2019.
"Masukan Ketua KPU di antaranya agar Partai Idaman memperhatikan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Verifikasi Partai Politik," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Selain Ketua KPU, hadir pula Komisioner KPU Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
(Baca: Lewat Akuisisi, Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum)
Ramdansyah, mewakili Partai Idaman, menyerahkan CD berisi lagu visi dan misi partai kepada para komisioner KPU.
"Partai Idaman menyerahkan secara simbolis CD lagu visi misi Partai Idaman Rhoma Irama dan Soneta kepada KPU RI," ucap Ramdansyah.
(Baca: Lewat Musik Dangdut, Rhoma Irama Ajak Kader Partai Idaman Jaga Persatuan)
Partai Idaman sudah dinyatakan berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Partai pimpinan penyanyi dangdut Rhoma Irama ini mengakuisisi partai lain.
Partai Idaman jadi salah satu partai yang mengikuti proses verifikasi faktual KPU.