Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Imbauan KY agar Hukum Tak Terus Diperjualbelikan

Kompas.com - 30/01/2017, 17:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menilai perlunya upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi dugaan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Menurut dia, berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran pengadilan pada peradilan pidana atau perdata menjadi pelajaran bersama untuk membangun sistem pencegahan dan pengawasan yang tepat.

"KY mengimbau bahwa mesti ada upaya yang sifatnya terus menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan," kata Farid melalui keterangan tertulis, Senin (30/1/2017).

Farid melanjutkan, sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan. Kemudian, perihal penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik juga penting untuk diperhatikan.

Selain itu, perlunya sikap pimpinan yang selalu memberikan keteladanan kepada seluruh jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan.

"Sehingga, praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan," kata Farid.

Terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kata Farid, KY memberikan dukungan. Hal itu diperlukan guna menjelaskan kebenaran kasusnya.

"MKMK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian," kata dia.

Ia menambahkan, KY juga siap mengirimkan salah satu komisionernya untuk mengisi komposisi MKMK.

Namun, KY belum dapat mempublikasi nama pimpinan yang ditunjuk. Sebab, hingga hari ini KY belum menerima surat permintaan dari MK.

"Proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," kata Farid.

(Baca juga: KY Siapkan Komisioner untuk Majelis Kehormatan MK)

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Ketua MK Minta Maaf Setelah Patrialis Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com