JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa NG Fenny, sekretaris dari pengusaha impor daging Basuki Hariman, Senin (30/1/2017).
Basuki bersama Fenny sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Fenny tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan sekitar pukul 13.30 WIB. Begitu keluar dari mobil, Fenny yang menggunakan rompi oranye tahanan KPK langsung berjalan cepat ke dalam lobi gedung melintasi awak media.
Pemeriksa Fenny ini tidak ada dalam jadwal yang dipublikasikan KPK.
(Baca: Mahkamah Konstitusi Tanpa Patrialis Akbar...)
Basuki sebelumnya mengakui memberikan uang kepada orang dekat Patrialis, Kamaludin. Basuki mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.
Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar 10.000 Dollar AS. Kedua, adalah 20.000 Dollar AS.
Transaksi ketiga sebesar 200.000 Dollar Singapura baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah terlanjur tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis. Saat beberapa kali bertemu Patrialis, Basuki mengakui ia melobi agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dikabulkan oleh MK.
(Baca: Istri Kembali Jenguk Patrialis di Rutan KPK)
Sementara, Patrialis membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK. Baik Patrialis, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.