Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...

Kompas.com - 30/01/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama petinggi pemerintahan era Presiden Soekarno ditangkap dan diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Salah satu mantan pejabat yang duduk di kursi pesakitan saat itu adalah Subandrio. Sebelum ditangkap, Subandrio pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri dan Ketua Badan Pusat Intelijen.

Subandrio didakwa terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 yang santer diberitakan sebagai gerakan subversif dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat Mahmilub digelar tidak ada satu pun pengacara yang berani membela Subandrio.

Kebencian terhadap Orde Lama dan ketakutan dicap simpatisan PKI membuat hampir semua orang enggan campur tangan. Di tengah ketakutan itu, Yap Thiam Hien berani menyatakan diri menjadi penasehat hukum Subandrio dan membelanya di pengadilan.

Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Rudyanto Antonius dalam buku Yap Thiam Hien, Pejuang Lintas Batas, perkara Subandrio merupakan kasus politik pertama yang ditangani oleh Yap.

Sikap Yap jelas, dia bukan sekutu atau simpatisan Subandrio, apalagi simpatisan PKI. Dia juga salah seorang yang menolak kediktatoran rezim Demokrasi Terpimpin ala Soekarno.

Namun, atas alasan demi keadilan dan hak asasi manusia, Yap bersedia untuk membela Subandrio di meja hijau.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah mengatakan, bagi Yap, "the rule of law, bukan the law of the rulers" (kuasa hukum, bukan hukum penguasa) adalah esensi negara hukum.

Bagi Yap Thiam Hien, advokat bebas berdaulat bersama dengan suatu kekuasaan kehakiman yang bebas berdaulat.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan kondisi Indonesia pada saat itu di mana pihak yang berkuasa berhak menentukan bahkan memanipulasi aturan demi kepentingannya.

Yap mengkritisi tuntutan hukuman mati atas Subandrio yang diajukan oleh oditur (jaksa penuntut dalam pengadilan militer). Menurut Yap, nyawa manusia adalah karunia dari Tuhan, maka hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

Selain itu Yap juga berpendapat bahwa jika Subandrio tidak dihukum mati, maka Subandrio bisa mengamalkan ilmunya sebagai dokter untuk kesejahteraan masyarakat.

Meski pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Subandrio, namun Yap sudah menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan perikemanusiaan.

Sepak terjang Yap membela kemanusiaan juga terlihat dalam kasus AM Fatwa. Anggota DPD yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR itu merupakan tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok tahun 12 September 1984.

Peristiwa tersebut berakhir menjadi salah satu tragedi kejahatan hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak hanya itu, Yap Thiam Hien bahkan membela pelaku peledakan gedung BCA pada 1984, Rahmat Basuki Suropranoto. Peristiwa peledakan BCA itu sendiri terjadi sekitar tiga minggu setelah insiden Tanjung Priok.

Kasus itu sendiri sejauh ini disebut dilatarbelakangi sebagai bentuk kritik terhadap dominasi etnik Tionghoa di bidang ekonomi. Namun, sikap Yap, seorang Tionghoa yang membela Rahmat Basuki, kemudian mereduksi dan mengikis munculnya kebencian berbasis SARA.

100 persen advokat

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut Yap sebagai sosok advokat yang gigih memperjuangkan HAM tanpa rasa takut. Yap juga tidak pernah membeda-bedakan klien yang dibelanya berdasarkan suku, agama dan ras tertentu.

Sebagai seorang Kristen, kata Todung, Yap tidak pernah membatasi untuk menerima klien yang seagama. Begitu juga dengan orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan Yap.

"Pak Yap itu benar-benar 100 persen advokat. Dia melihat kasusnya, bukan individunya. Jadi, apa klien itu kaya atau miskin, apa pandangan politik dan agamanya, itu bukan pertimbangan. Itulah sosok advokat sejati," ujar Todung saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Terkait kasus Subandrio, kata Todung, Yap berpedoman pada prinsip bahwa setiap berhak mendapat keadilan di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang politiknya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com