Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Migran Ingin UU TKI Segera Direvisi

Kompas.com - 30/01/2017, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh migran menuntut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, segera direvisi.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010. Namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Sri mendesak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas TKI sudah seharusnya memperhatikan nasib TKI, bukan hanya menyebut pekerja di luar negeri sebagai babu.  

"Jadi mohon, (Fahri Hamzah) sebagai anggota dewan, Wakil Ketua DPR, Ketua Timwas TKI tolong segerakan UU 39/2004 segera diselesaikan setidaknya di 2017 ini," ujar Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Setidaknya, kata dia, UU TKI disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

"Pada saat kami menuntut untuk direvisi di 2010 sampai 2017 belum selesai revisinya," kata dia.

Padahal, Fahri yang berperan sebagai Ketua Tim Pengawas TKI menurutnya seharusnya bisa mendorong agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

"Tapi pada kenyataannya sampai hari ini, posisi beliau yang sangat memungkinkan untuk perlindungan TKI dalam arti UU Nomor 39 Tahun 2004 itu sangat masih merugikan kami sebagai buruh migran. Kami selama ini menuntut revisi," ucap Sri.

Selain LACI, pihak yang sebelumnya telah terlebih dahulu melaporkan Fahri ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, juga menginginkan hal yang sama.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai, seharusnya Fahri dengan posisinya justru bisa melindungi para buruh imigran. Migrant Care adalah salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi. 

"Karena DPR pihak yang justru gagal memproteksi buruh migran. Di mana revisi UU TKI yang harusnya tujuh tahun lalu masuk prioritas prolegnas mangkrak di sini karena kinerja mereka," kata Anis.

Kompas TV Migrant Care Laporkan Fahri Hamzah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com