Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu"

Kompas.com - 30/01/2017, 12:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Fahri dilaporkan lantaran menyebut TKI sebagai babu dalam di Twitter lewat akun @Fahrihamzah.

"Kami melaporkan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu," kata Ketua LACI Nur Halimah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Halimah, tidak selayaknya Fahri mengatakan hal itu. Halimah mengatakan, ia dan rekan-rekan buruh migran bekerja di Hongkong karena ada permintaan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.

(Baca: TKI di Hongkong Terbang ke Jakarta untuk Laporkan Fahri Hamzah)

Sementara itu, Wakil Ketua LACI Sri Martuti mengatakan, proses yang ditempuh para buruh migran, terutama yang bekerja di Hongkong, sangat panjang.

Mulai dari seleksi dan pendidikan yang belum tentu dapat dilalui semua orang.

Gaji mereka, selain dikirimkan kepada keluarga, juga sebagai remittance atau transfer uang dari pekerja asing bagi negara sebagai pemasukan devisa negara.

"Devisa buruh migran Indonesia kedua terbesar setelah migas, jadi kami tidak mengemis, ini kata yang sangat kami sesalkan sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas TKI," kata Sri.

LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan ataupun tindakan.

Selain itu, LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota Dewan wajib menaati tatib dan kode etik.

"Mempertanyakan kepada MKD tentang pelanggaran kode etik, sebagai anggota Dewan tidak selayaknya beliau mengungkapkan kata-kata yang bermakna bias untuk kami. Kata 'babu' itu sangat menyakitkan kami juga," tuturnya.

Namun, masih ada beberapa poin persyaratan pelaporan yang harus dilengkapi oleh mereka.

"Belum membawa legalitas organisasi, hanya bawa kronologi dan pengaduan. Insya Allah nanti kami print. Teman-teman di Indonesia yang akan meneruskan," ucap Sri yang juga baru tiba dari Hongkong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com