Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Kasus Patrialis Tak Dikaitkan dengan SBY

Kompas.com - 29/01/2017, 11:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Syarief mengakui bahwa Patrialis merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk SBY saat masih menjabat Presiden pada 2013 silam. Sebelumnya, SBY juga mempercayakan Patrialis sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, Syarief meminta hal itu tidak dihubungkan dengan penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terjadi.

"Enggak ada kaitannya dong. Kenapa kok masalah lalu yang dikait-kaitkan, sementara kejadiannya sekarang. Kan enggak ada relevansinya," kata Syarief saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).

Syarief menjelaskan, penunjukan Patrialis sebagai hakim MK oleh SBY juga sudah sesuai prosedur. Patrialis, kata dia, merupakan hakim MK dari unsur pemerintah sehingga tidak wajib melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Sebenarnya peraturan Undang-undangnya begitu. Kalau enggak setuju ya UU-nya di-judicial review," kata Syarief.

Syarief mengingatkan bahwa Patrialis tidak pernah bergabung dan menjadi politisi Demokrat. Ia adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional.

"Enggak ada kaitannya dengan Demokrat. Patrialis kan eks-politisi PAN, tanya ke PAN, jangan tanya ke Demokrat," ucap Syarief.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono sebelumnya menilai, Patrialis Akbar membawa banyak beban di pundaknya saat ia ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 2013. Sebab, ia merupakan Hakim MK yang langsung ditunjuk oleh presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dia (Patrialis) menanggung beban pada kepercayaan yang diberikan Presiden waktu itu, Pak SBY," kata Harjono kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).

Apalagi, kata Harjono, pengangkatan Patrialis itu juga sempat dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.

Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat. Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.

Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun pemerintah banding dan keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga Mahkamah Agung.

"Kita tahu semua, bukan rahasia umum, dulu ada yang persoalkan kenapa tidak dipilih secara transparan. Tidak ada panitia seleksinya," ucapnya.

Kompas TV Kronologi Penangkapan Hakim Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com