Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2017, 09:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) lalu boleh menjadi pukulan telak bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan tersebut hanya berselang beberapa jam setelah MK memutus perkara uji materi yang terkait dengan pidana korupsi.

Istilah pukulan telak biasanya dipakai untuk menggambarkan bagaimana seorang petinju berhasil melayangkan pukulan tepat dibagian rahang lawannya.  Dalam teknik bertinju, pukulan uppercut ke bagian rahang kerap menjadi andalan petinju untuk menjatuhkan lawan. Sebab, area sekitar telinga itulah menjadi titik keseimbangan seseorang.

Kembali ke KPK versus MK, dalam sidang putusan yang digelar MK Rabu siang itu, MK memutuskan bahwa kata "dapat" dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapuskan.

Dengan demikian, pada pasal 2 UU Tipikor, kalimat yang sedianya berbunyi, “(ayat 1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” berubah menjadi, "...memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau...".

Begitu pun dalam pasal 3 UU Tipikor. Dihilangkannya kata "dapat" pada kedua pasal tersebut menjadikan delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah makna menjadi delik materiil.

Perubahan delik formil ke materiil ini akan semakin menyulitkan KPK dalam menangani kasus. Sebab, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti.

Atau dengan kata lain, unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami bahwa benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss).

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, wajar jika KPK langsung bereaksi setelah MK mengeluarkan putusan tersebut. Menurut Boeyamin, penangkapan Patrialis menjadi semacam peringatan bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi.

"Saya memahaminya, KPK memang ingin menunjukkan dirinya. Disaat KPK ingin diamputasi malah menunjukkan taringnya," ujar Boeyamin saat dihubungi Sabtu (28/1/2017).

Boeyamin menyarankan agar Dewan Etik MK melakukan penyelidikan atas putusan uji materi perkara 25/PUU-XIV/2016 tersebut. Penyelidikan itu guna membuktikan tidak adanya unsur kepentingan tertentu dalam pengambilan keputusan.

Sebab, dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinions atau pendapat berbeda dari empat hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida Indrati. Keempat hakim konstitusi tersebut menilai bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon.

Oleh karena itu, menurut Boeyamin, Dewan Etik harus kembali melihat perjalanan uji materi UU Tipikor tersebut.

"Nah salah satu yang tidak dissenting itu Pak Patrialis. Dewan etik harus periksa hakim-hakim ini. Penyusunan keputusan uji materi UU korupsi itu seperti apa. Sejak proses pertama kali disidangkan harus dilacak, yakinkan tidak ada 'lubang' (celah kepentingan) nya," kata Boeyamin.

Kualitas HAKIm MK Kini Berbeda

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai, ada perbedaan kualitas antara MK saat ini dengan saat dipimpin Jimly Asshiddiqie maupun Mahfud MD. Menurut Suparman, atmosfer akademik pada era Jimly dan Mahfud sangat kuat. Para hakim juga dituntut untuk menulis buku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com